Langsung ke konten utama

Kapan Ghibah diperbolehkan???


Ketahuilah bahwa Ghibah diperbolehkan untuk tujuan yang sah menurut syari’at, di mana ada suatu keperluan yang tidak dapat tercapai kecuali dengan melakukan ghibah tersebut. Ada enam kondisi yang membolehkan ghibah dilakukan:

Pertama, mengadukan kezhaliman (at-tazhallum). Boleh bagi orang yang dizhalimi untuk mengadukan kezhaliman yang menimpa dirinya kepada penguasa, qadhi, atau yang memiliki otoritas hukum ataupun pihak yang berwajib lainnya. Ia dapat menuntut keadilan ditegakkan, misalnya dengan mengatakan Si Fulan telah melakukan kezhaliman terhadapku dengan cara seperti ini dan itu

Kedua, permintaan bantuan untuk mengubah kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiyat pada kebenaran (al isti’ânah ‘ala taghyîril munkar wa raddal ‘âshi ila ash shawâb). Maka seseorang boleh menyampaikan kepada orang yang diharapkan mampu menghilangkan kemungkaran tersebut dengan mengatakan Si Fulan telah berbuat begini, hingga selamatlah orang tersebut dari kemaksiyatan atau kemungkaran. Ataupun dengan pernyataan lain yang sejenis dengan itu, yang jelas maksudnya adalah mengarah kepada terhilangkannya suatu kemungkaran. Tapi jika tidak mengarah kepada hal semacam ini, maka tersebut adalah haram

Ketiga, permintaan fatwa (al istiftâ`). Misal seseorang mengatakan kepada seorang mufti (pemberi fatwa), ayahku (atau saudaraku atau suamiku atau fulan) telah menzhalimi aku dengan cara begini. Lalu apa yang harus aku perbuat padanya?; bagaimana cara agar aku terlepas darinya, mendapatkan hakku, dan terlindung dari kezhaliman itu? Atau pernyataan apapun yang semacam itu. Maka ini hukumnya boleh jika diperlukan. Tapi lebih tepat dan lebih afdhal jika ia mengatakan, bagaimana pendapat Anda tentang orang atau seoseorang, atau seorang suami yang telah memperbuat hal seperti ini? Maka ini dapat membuatnya mencapai hasil (jawaban) tanpa harus menyebutkan rinciannya (tanpa perlu menyebut siapa orangnya, red). Meskipun demikian, tetap diperbolehkan untuk melakukan rincian (at ta’yîn), sebagaimana yang akan kami sebutkan dalam hadits dari Hindun nanti, insyaallah.

Keempat, memperingatkan kaum muslimin agar waspada terhadap suatu keburukan dan menasihati mereka (tahdzîrul muslimîn min asy syarr wa nashîhatuhum). Ini ada beberapa bentuk, diantaranya adalah menyebutkan keburukan sifat orang yang memang pantas disebutkan keburukannya (jarhul majrûhîn) yakni dari kalangan para perawi hadits dan saksi-saksi (di pengadilan, red). Hal ini diperbolehkan menurut ijma’ kaum muslimin. Bahkan bisa menjadi wajib untuk suatu keperluan tertentu. Contoh lainnya adalah meminta masukan atau pendapat (musyawarah) tentang rencana melakukan pernikahan dengan seseorang (mushâharah), kerjasama, memutuskan kerjasama, mua’amalat dan lain sebagainya, atau tentang hubungan ketetanggaan. Maka wajib bagi orang yang dimintai masukan untuk tidak menyembunyikan informasi seputar orang yang ingin diketahui keadaan dirinya. Bahkan ia mesti menyebutkan perangai-perangai buruknya yang memang diniatkan untuk melakukan nasehat. Contoh lainnya lagi adalah jika seseorang melihat orang lain yang belajar agama yang berulang kali datang kepada orang yang berbuat bid’ah atau orang fasik dengan maksud mengambil ilmu dari pelaku bid’ah dan orang fasik tersebut, lalu dengan itu dikhawatirkan ia akan mendapat madharat, maka ia harus menasehatinya dan memberikan penjelasan mengenai keadaan sebenarnya. Dengan syarat hal itu betul-betul dimaksudkan untuk memberi nasehat. Ini memang berpotensi untuk terjadi kekeliruan, sebab terkadang si pemberi nasehat memiliki tendensi kedengkian, hingga syaithan mencampuradukkan antara nasehat dengan kedengkian itu. Syaithan menghadirkan bayangan padanya bahwa hal itu adalah nasehat, akhirnya ia terjerumus dalam fitnah.

Yang juga termasuk dalam point ini adalah bahwa ia memiliki kekuasaan yang tidak ia tegakkan dengan semestinya. Boleh jadi karena memang ia tidak layak. Atau boleh jadi karena ia fasiq maupun lalai, atau yang sejenis dengan itu. Maka wajib hal itu diungkapkan kepada orang yang memiliki kewenangan lebih tinggi di atasnya agar kelalaian itu dihilangkan atau orangnya diganti dengan yang lebih kompeten. Atau diinformasikan mengenai apa saja agar pemilik otoritas yang lebih tinggi dapat mengambil treatment sesuai tuntutan keadaan orang yang lalai tersebut. Ia tidak boleh lengah. Ia harus berusaha untuk mendorongnya agar istiqomah atau menggantinya.

Kelima, seseorang memperlihatkan secara terang-terangan (al- mujâhir) kefasiqan atau perilaku bid’ahnya sebagaimana orang yang yang memperlihatkan perbuatan minum khamr, menyita, mengambil upeti, pengumpulan harta secara zhalim, memimpin dengan sistem yang bathil. Maka ini boleh untuk disebutkan dikarenakan perbuatan itupun dilakukan terang-terangan (mujâharah). Adapun hal-hal lain yang merupakan aib yang disembunyikan tidak boleh turut disebut-sebut, kecuali adanya kebolehan yang disebabkan oleh alasan yang telah kami sebutkan pada empat point sebelumnya.

Keenam, penyebutan nama (at-ta’rîf). Jika seseorang telah dikenal luas dengan nama laqab (julukan) seperti al-A’masy (Si Kabur Penglihatannya) atau al-A’raj (Si Pincang), atau al- Ashamm (Si Tuli), al-A’maa (Si Buta), al-Ahwal (Si Juling), dan lain sebagainya maka boleh menyebut nama mereka dengan sebutan itu. Dan diharamkan menyebutkan sisi kekurangannya yang lain. Maka, jika memungkinkan untuk menyebutkan namanya selain dengan menggunakan julukan seperti itu, maka tentu lebih diutamakan.

NB : Tulisan ini adalah saduran dari facebook halaqoh online. Dan artikel ini diterbitkan dalam blog ini semata - mata untuk menjadi nasehat khususnya bagi saya pribadi dan umumnya bagi pengunjung blog ini. Semoga bermanfaat, amiin...........

Komentar

Postingan populer dari blog ini

This is me....

Huppppzz...hari ini kuliah cuma setengah hari mata kuliah perencanaan produksi. Biasalah dosen pada sibuuuuuuuuuk.... Ya udah dech pulang ke kost. Daripada cuma bengong kayak sapi ompong akhirnya ni tangan gatel juga buat utak atik laptop N jadilah blog ini. jadi kalo banyak kekurangan maaf dech, namanya juga baru belajar heheeee... Aku sengeja buat blog ini buat menyalurkan hobby nulis - nulis ( walaupun tulisanya masih ga bagus) soalnya disini aku bisa ngungkapin apa yang ada di pikiranku, entah itu aku lagi seneng, kesal, sedih atau lagi ingin beropini ya disinilah tempatku. Pokoknya disini aku bisa CurHat N CurPik dech..

Inspirasi Hari Ini : Kamis, 17 Juli 2014

Jam mengajar seperti hari – hari sebelumnya, setelah selesai bercuap – cuap menjelaskan materi pelajaran. Saya menuliskan rangkuman pelajaran di papan tulis untuk di catat oleh anak – anak. Tidak banyak, hanya lima baris kalimat. Tak tega rasanya membuat mereka terlalu banyak menulis, selain kasihan tangan mereka sakit saya juga khawatir mereka jadi cepat bosan. Entah karena masih dalam masa transisi dari kelas 1 ke kelas 2, atau karena sudah cukup lama libur membuat mereka jadi lebih lambat menulis dibanding saat mereka di kelas 1. Untuk menyiasatinya, saya memberikan batas waktu mereka dalam menulis, sehingga mereka termotivasi untuk adu cepat menulis, tentu saja saya tetap menekankan anak – anak untuk menjaga kerapian tulisannya. “Tujuh menit lagi….” Ucap saya sembari melihat jam tangan saya, yang sebenarnya tidak benar – benar saya perhatikan waktunya. “Whaaaaaa…” terdengar siswa saya mulai tidak sabar menyelesaikan tulisannya. Tak lama kemudian, “Lima me...

Seks Bebas Remaja, Nggak banget dech!

Maraknya kegiatan remaja sekarang dalam melakukan seks bebas di nengri ini nggak kepalang tanggung. Nggak cuma di kota aja lho, di kampung2 pun 'ritual' ini sudah menjadi hal yang banyak ditemukan kasusnya. Dua orang wanita hamil oleh satu laki2, atau seorang wanita hamil tapi nggak tahu lelaki mana yang menghamilinya. Yupz, parah banget kan pren?! Bahkan kasus2 seperti ini terjadi mulai dari kalangan masyarakat bawah sampai artis N pejabat sekalipun. Bahkan ada artis yang nggak malu2 nyatain kalo dirinya sedang hamil walaupun belum menikah (urat malunya udah putus kali yeeeeeeee) Penyebab maraknya gaya hidup seperti ini salah satunya adalah 'bergentayangannya' tontonan2 yang mengundang syahwat di media2, seperti halnya film2, iklan yang penuh dengan obral aurat dan masih banyak lagi yang menuntun adrenalin tubuh terpacu dengan cepat. Bagi yang imannya tipi, hemmmm...siap2 dech jadi korban. Salah satu solusi yang tepat adalah, media televisi seharusnya tidak lagi menay...